Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Unit Reskrim Polsek Biringkanaya Ungkap Kasus Penganiayaan Busur Panah, Seorang Pelaku Diamankan

34
×

Unit Reskrim Polsek Biringkanaya Ungkap Kasus Penganiayaan Busur Panah, Seorang Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar – Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur panah, Selasa (04/8/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, IPTU Abdullah Mataram, S.E., berhasil mengamankan inisial, N.J (22), di Jalan Goa Ria, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Example 300x600

“Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Biringkanaya,” ungkap IPTU Abdullah Mataram.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya  menerangkan, peristiwa penganiayaan bermula ketika korban menegur pelaku yang berulang kali melintas menggunakan sepeda motor sambil menggeber kendaraan dengan suara keras di depan warung milik nenek korban.

Teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku yang kemudian mengajak korban keluar menuju arah Burger King. Namun, setelah korban menuju lokasi yang dimaksud, pelaku sempat meninggalkan tempat.

Saat korban kembali ke warung, pelaku datang dari arah belakang dan melepaskan anak panah (busur) yang mengenai pinggang kanan korban sehingga mengakibatkan luka tusuk. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Biringkanaya.

“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung setelah ditegur oleh korban,” ucap IPTU Abdullah Mataran.

Lanjutnya, pelaku juga mengakui saat melakukan aksinya berboncengan sepeda motor bersama seorang rekannya yang berinisial M.

Beserta barang bukti, saat ini N.J diamankan di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar IPTU Abdullah Mataram, S.E.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *