MAKASSAR – Unit Resmob Polsek Makassar Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial A (27) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial Elyana Pratiwi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) di Jalan Abubakar Lambogo 2, Stpk. 1 Nomor 1, Kelurahan Bara-Baraya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Kapolsek Makassar Kompol Mustari, S.H., M.M., melalui Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi., membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Syuryadi, menerankan kejadian bermula ketika pelaku dan korban terlibat selisih paham. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut saat pelaku mendatangi kamar korban dan melakukan pemukulan pada bagian wajah.
“Pelaku memukul korban pada bagian wajah hingga menyebabkan hidung korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Makassar,” ujar Iptu Syuryadi.
Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, Unit Resmob Polsek Makassar kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan pelaku.
