Berita

Bertahap Sejak Mei, Anak Kandung Curi dan Jual Perhiasan Emas Milik Orang Tuanya

3

Makassar – Unit Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp75 juta. Ironisnya, pelaku yang diamankan merupakan anak kandung dari korban sendiri.

Pelaku berinisial WJR (31), warga Komplek Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan AMD Perumnas Antang oleh tim Resmob Polsek Manggala.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan, SH., MH., M.Si., melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban berinisial ARP pada 3 Juni 2026.

Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas lemari ruang keluarga. 

Barang yang hilang berupa satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas seberat 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram, dengan total berat sekitar 30 gram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Manggala melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan WJR tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya secara bertahap sejak Mei 2026. 

Dari pengakuannya, dua gelang emas terlebih dahulu diambil. Salah satunya dijual di wilayah Somba Opu seharga Rp7 juta, sementara gelang lainnya diserahkan kepada seseorang bernama Baso dengan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

Selain itu, pelaku juga mengaku menjual satu cincin emas seberat 10 gram di wilayah Somba Opu dengan harga Rp15 juta. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengambil satu kalung emas seberat 10 gram milik orang tuanya dan menggadaikannya di salah satu pegadaian di wilayah Perumnas Antang dengan nilai gadai sebesar Rp13.935.000.

Dari hasil penyelidikan WJR merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Polsek Manggala dalam kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan,” ungkap AKP Andi Ilham.

Polsek Manggala mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Exit mobile version