MAKASSAR – Berbagai modus dilakukan untuk melancarkan aksi pencurian. Seorang pria berinisial I (46) di Makassar diduga mencuri telepon genggam milik seorang pedagang nasi kuning dengan berpura-pura memesan 16 bungkus makanan.
Terduga pelaku akhirnya diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini di rumahnya di Jalan Mallengkeri III, Kota Makassar, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk iPhone 11 warna hitam yang diduga milik korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Tamalate IV, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Korban, Ika Pramita Yurdaningsi (40), yang bekerja sebagai wiraswasta, mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djras, S.H., M.H mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika terduga pelaku datang ke warung miliknya dan memesan nasi kuning sebanyak 16 bungkus.
“Saat korban sibuk menyiapkan pesanan, telepon genggam miliknya diletakkan di atas meja kayu di dalam warung,” ucap Kanit.
Melihat korban sedang lengah, terduga pelaku diduga mengambil iPhone 11 berkapasitas 128 GB berwarna hitam tersebut. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi dengan alasan hendak mengambil uang untuk membayar pesanannya.
Korban baru menyadari telepon genggamnya telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rappocini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, S.E., M.M., memerintahkan jajarannya melalui Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djras, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan.
Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit I Opsnal IPDA Suprianto, S.Sos., kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Mallengkeri III.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam korban dengan modus berpura-pura memesan 16 bungkus nasi kuning, kemudian memanfaatkan kelengahan korban saat menyiapkan pesanan.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit iPhone 11 warna hitam, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan terduga pelaku.
Polsek Rappocini mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tetap waspada terhadap orang yang datang dengan berbagai alasan. Barang berharga seperti telepon genggam sebaiknya disimpan di tempat yang aman, terutama saat sedang melayani pembeli.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
