MAKASSAR – Unit Opsnal Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang remaja berinisial MP alias Yayat (15), yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial ARP (19), Senin Malam (26/10/2026).
Penangkapan dilakukan pada Senin di Jalan Damai Ongkoe, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, IPTU Abdullah Mataram, S.E., didampingi personel Opsnal dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan serta Unit Jatanras Polrestabes Makassar.
Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Korban diduga dikeroyok oleh sejumlah orang menggunakan tangan, kaki, kayu balok, dan busur panah hingga mengalami sejumlah luka dan mendapatkan perawatan medis di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melepaskan busur panah yang mengenai bagian dada korban.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kapolsek.
MP alias Yayat kini diamankan di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



















